Sabtu, 06 Agustus 2011

biografi imam adzahabi

 bismillahirrohmanirrohim


Nama dan Nasabnya
Nama lengkapnya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi. Beliau berasal dari negara Turkumanistan, dan Maula Bani Tamim.

Kelahirannya
Beliau dilahirkan pada tahun 673 H di Mayyafariqin Diyar Bakr. Ia dikenal dengan kekuatan hafalan, kecerdasan, kewara’an, kezuhudan, kelurusan aqidah dan kefasihan lisannya.

Guru-gurunya
Beliau menuntut ilmu sejak usia dini dan ketika berusia 18 tahun menekankan perhatian pada dua bidang ilmu: Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadits Nabawi. Beliau menempuh perjalanan yang jauh dalam mencari ilmu ke Syam, Mesir, dan Hijaz (Mekkah dan Madinah). Beliau mengambil ilmu dari para ulama di negeri-negeri tersebut. Diantara para ulama yang menjadi guru-guru beliau adalah:

1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Yang beliau letakkan namannya paling awal di deretan guru-guru yang memberikan ijazah pada beliau dalam kitabnya, Mu’jam asy-Syuyukh. Beliau begitu mengagumi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan mengatakan, “Dia lebih agung jika aku yang menyifatinya. Seandainya aku bersumpah di antara rukun dan maqam maka sungguh aku akan bersumpah bahwa mataku belum pernah melihat yang semisalnya. Tidak…-Demi Allah- bahkan dia sendiri belum pernah melihat yang semisalnya dalam hal keilmuan.” (Raddul Wafir , hal. 35)

2. Al-Hafizh Jamaluddin Yusuf bin Abdurman al-Mizzi
Yang dikatakan oleh beliau, “Dia adalah sandaran kami jika kami menemui masalah-masalah yang musykil.” (ad-Durar al-Kaminah,V:235)

3. Al-Hafizh Alamuddin Abdul Qasim bin Muhammad al-Birzali
Yang menyemangati beliau dalam belajar ilmu hadits, beliau mengatakan tentangnya: “Dialah yang menjadikanku mencintai ilmu hadits.” (ad-Durar al-Kaminah, III:323)
Ketiga ulama diatas adalah yang banyak memberikan pengaruh terhadap kepribadian beliau. Adapun guru-guru beliau yang lainnya adalah Umar bin Qawwas, Ahmad bin Hibatullah bin Asakir, Yusuf bin Ahmad al-Ghasuli, Abdul Khaliq bin Ulwan, Zainab bintu Umar bin Kindi, al-Abuqi, Isa bin Abdul Mun’im bin Syihab, Ibnu Daqiqil ‘Id, Abu Muhammad ad-Dimyathi, Abul abbas azh-Zhahiri, ali bin Ahmad al-Gharrafi, Yahya bin ahmad ash-Shawwaf, at-Tauzari, masih banyak lagi yang lainnya.
Al-Imam adz-Dzahabi memiliki Mu’jam asy-Syuyukh (Daftar Guru-Guru) beliau yang jumlahnya mencapai 3000-an orang (adz-Dzahabi wa Manhajuhu fi Kitabihi, Tarikhil Islam)

Murid-Muridnya
Di antara murid beliau adalah: Tajuddin as-Subki, Muhammad bin Ali al-Husaini, al-Hafizh Ibnu kasir, al-Hafizh Ibnu Rajab, dan masih banyak lagi selain mereka.

Pujian Para Ulama Kepada Beliau
Al-Imam Ibnu Nashruddin ad-Dimasyqi berkata, “Beliau adalah Ayat (tanda kebesaran Allah-red) dalam ilmu rijal, sandaran dalam jarh wa ta’dil (ilmu kritik hadits-red) lantaran mengetahui cabang dan pokoknya, imam dalam qiraat, faqih dalam pemikiran, sangat paham dengan madzhab-madzhab para imam dan para pemilik pemikiran, penyebar sunnah dan madzhab salaf di kalangan generasi yang datang belakangan.” (Raddul Wafir, hal. 13) Ibnu Katsir berkata, “Beliau adalah Syaikh al-Hafizh al-kabir, Pakar Tarikh Islam, Syaikhul muhadditsin ……beliau adalah penutup syuyukh hadits dan huffazhnya.” (al-Bidayah wa an-Nihayah, XIV:225)
Tajuddin as-Subki berkata, “Beliau adalah syaikh Jarh wa Ta’dil, pakar Rijal, seakan-akan umat ini dikumpulkan di satu tempat kemudian beliau melihat dan mengungkapkan seja mereka.” (Thabaqah Syafi’iyyah Kubra, IX:101)
an-Nabilisi berkata, “Beliau pakar zamannya dalam hal perawi dan keadaaan-keadaan mereka, tajam pemahamannya, cerdas, dan ketenarannya sudah mencukupi dari pada menyebutkan sifat-sifat nya.” (ad-Durar al-Kaminah, III:427)
Ash-Shafadi berkata, “Beliau seorang hafizh yang tidak tertandingi, penceramah yang tidak tersaingi, mumpuni dalam hadits dan rijalnya, memiliki pengetahuan yang sempurna tentang ‘illah dan keadaan-keadaannya, memiliki pengetahuan yang sempurna tentang biografi manusia. Menghilangkan ketidakjelasan dan kekaburan dalam seja manusia. Beliau memiliki akal yang cerdas, benarlah nisbahnya kepada dzahab (emas). Beliau mengumpulkan banyak bidang ilmu, memberi manfaat yang banyak kepada manusia, banyak memiliki karya ilmiah, lebih mengutamakan hal yang ringkas dalam tulisannya dan tidak berpanjang lebar. Aku telah bertemu dan berguru kepadanya, dan membaca banyak dari tulisan-tulisannya di bawah bimbingannya. Aku tidak menjumpai padanya kejumudan, bahkan dia adalah faqih dalam pandangannya, memiliki banyak pengetahuan tentang perkataan-perkataan ulama, madzhab-madzahab para imam salaf dan para pemilik pemikiran.” (al-Wafi bil Wafayat, II:163)

Di Antara Perkataan-Perkataan Beliau
Al-Imam adz-Dzahabi berkata, “Tidak sedikit orang yang memusatkan perhatiannya pada ilmu kalam melainkan ijtihadnya akan membawanya kepada perkataan yang menyelisihi Sunnah. Karena itulah ulama salaf mencela setiap yang belajar ilmu-ilmu para umat sebelum Islam. Ilmu kalam turunan dari ilmu para filosof atheis. Barangsiapa yang sengaja ingin menggabungkan ilmu para nabi dengan ilmu para ahli filsafat dengan mengandalkan kecerdasannya maka pasti dia akan menyelisihi para nabi dan para ahli filsafat. Dan barangsiapa yang berjalan di belakang apa yang dibawa oleh para rasul …..maka sungguh dia telah menempuh jalan salaf dan menyelamatkan agma dan keyakinannya.” (Mizanul I’tidal, III:144)
Beliau menukil perkataan ma’mar, “Dahulu dikatakan bahwa seseorang menuntut ilmu untuk selain Allah maka ilmu itu enggan hingga semata-mata untuk Allah.” Kemudian beliau mengomentari perkataan ma’mar tersebut dengan mengatakan, “Ya, dia awalnya menuntut ilmu atas dorongan kecintaan kepada ilmu, agar menghilangkan kejahilannya, agar mendapat pekerjaan, dan yang semacamnya. Dia belum tahu tentang wajibnya ikhlas dalam menuntutnya dan kebenaran niat di dalamnya. Maka jika sudah mengetahuinya, dia hisab dirinya dan takut terhadap akibat buruk dari niatnya yang keliru, maka datanglah kepada niat yang shahih semuanya atau sebagiannya. Kadang dia bertaubat dari niatnya yang keliru dan menyesal. Tanda atas hal itu ialah bahwasanya dia mengurangi dari klaim-klaim, perdebatan, dan perasaan memiliki ilmu yang banyak, dan dia hinakan dirinya. Adapun jika dia merasa banyak ilmunya atau mengatakan “saya lebih berilmu dari pada Fulan; maka sungguh celakalah dia.” (Siyar A’lamin Nubala’ , VII:17)
Beliau berkata, “Yang dibutuhkan oleh seorang hafizh adalah hendaknya bertakwa, cerdas, mahir Nahwu, mahir ilmu bahasa, memiliki rasa malu dan bermanhaj salaf.” (Siyar, XIII:380)
Beliau berkata, “Ahli hadits sekarang hendaknya memperhatikan kutubs sittah, musnad Ahamd dan Sunan Baihaqi. Dan hendaknya teliti terhadap matan-matan dan sanad-sanadnya, kemudian tidak mengambil manfa’at dari hal itu hingga dia bertakwa kepada Rabbnya dan menjadikan hadits sebagai dasar agama. Kemudian ilmu bukanlah dengan banyak riwayat, tetapi dia adalah cahaya yang Allah pancarkan ke dalam hati dan syaratnya adalah ittiba’ (mengikuti nabi Shallallahu alaihi wassalam-red) dan menjauhkan diri dari hawa nafsu dan kebid’ahan.” (Siyar, XIII:323)
Beliau berkata, “Kebanyakan ulama pada zaman ini terpaku dengan taqlid dalam hal furu’, tidak mau mengembangkan ijtihad, tenggelam dalam logika-logika umat terdahulu dan pemikiran ahli filsafat. Dengan demikian, bencana pun meluas, hawa nafsu menjadi hukum dan tanda-tanda tercabutnya ilmu semakin nampak. Semoga Allah memati seseorang yang mau memperhatikan kondisi dirinya, menjaga ucapannya, selalu membaca al-Qur’an, menangis atas kejadian zaman, memperhatikan kitab ash-Shahihain dan beribadah kepada Allah sebelum ajal datang secara tiba-tiba.” (Tadzki al-Huffazh, II:530)

Karya-Karyanya
Beliau memiliki sekitar 100 karya tulis, di antara karya-karya tulis itu adalah:
a. al-‘Uluww lil ‘Aliyyil Ghaffar
b. Taariikhul Islam
c. Siyar A’laamin Nubalaa’
d. Mukhtashar Tahdziibil Kamaal
e. Miizaanul I’tidaal Fii Naqdir Rijaal
f. Thabaqatul Huffazh
g. Al-Kaasyif Fii Man Lahu Riwaayah Fil Kutubis Sittah
h. Mukhtashar Sunan al-Baihaqi
i. Halaqatul Badr Fii ‘Adadi Ahli Badr
j. Thabaqatul Qurra’
k. Naba’u Dajjal
l. Tahdziibut Tahdziib
m. Tanqiih Ahaadiitsit Ta’liiq
n. Muqtana Fii al-Kuna
o. Al-Mughni Fii adh-Dhu’afaa’
p. Al-‘Ibar Fii Khabari Man Ghabar
q. Talkhiishul Mustadrak
r. Ikhtishar Taarikhil Kathib
s. Al-Kabaair
t. Tahriimul Adbar
u. Tauqif Ahli Taufiq Fi Manaaqibi ash-Shiddiq
v. Ni’mas Smar Fi Manaaqib ‘Umar
w. At-Tibyaan Fi Manaaqib ‘Utsman
x. Fathul Mathalib Fii Akhbaar Ali bin Abi Thalib
y. Ma Ba’dal Maut
z. Ikhtishar Kitaabil Qadar Lil Baihaqi
aa. Nafdhul Ja’bah Fi Akhbaari Syu’bah
bb. Ikhtishar Kitab al-Jihad, ‘Asakir
cc. Mukhtashar athraafil Mizzi
dd. At-Tajriid Fii Asmaa’ ish Shahaabah
ee. Mukhtashar Tariikh Naisabuur, al-Hakim
ff. Mukthashar al-Muhalla dan Tartiil Maudhuu’at, Ibn al-Jauzi

Wafatnya
Ia wafat pada malam Senin, 3 Dzulqa’dah 748 H, di Damaskus, Syiria dan dimakamkan di pekuburan Bab ash-Shaghir.
Sumber: Thabaqah asy-Syafi’iyyah al-Kubra, Tajuddin as-Subki (IX:100-116), Raddul Wafiir, Ibn Nashiruddin ad-Dimasqi, hal.31-32 , Abjadul ‘Ulum, Shiddiq Hasan Khan (III:99-100) ,Dzail Tadzkiratil Huffazh (I:34-37)
https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes&s=20#!/note.php?note_id=149796188404418

hukum onani??

 bismillahirrohmanirrohim

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?

Jawaban;
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.

Al-Qur’an mengatakan.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampui batasâ€‌ [Al-Mu’minun : 5-7]

Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik ituâ€‌, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.

Rasulllah Shallallahu â€کalaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginyaâ€‌

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.

Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.

[As-ilah Muhimmah Ajaba â€کAlaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes&s=20#!/note.php?note_id=147081145342589

Biografi Al Imam Hakim

 BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Nama imam al-hakim adalah Abu Abdillah Al-hakim Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Na’im bin Al-hakam Adh-dhabbi Ath-Athahmani An-Nasaiburi Al-Hafidz yang terkenal dengan sebutan Ibnu Bayyi’. Dia lahir pada hari Senin, tanggal 3 bulan Rabiul Awal tahun 321 HIjriyah.[1] Dan julukannya Abu Abdillah sedangkan gelar kehormatannya adalah AL-Hakim dan ia sering memakai dengan nama Ibnu Bayyi.[2]

Abu Abdillah Al-hakim menuntut ilmu di mulai semenjak masih kecil melalui berkat bimbingan dan arahan ayah serta paman dari ibunya. Adapun pertama kali dia mendengarkan hadits tahun 330 Hijriyah ketika baru berumur tuju tahun. Dia mendapatkan hadits secara imla’ dari Abu Hatim Ibnu Hibban pada tahun 334 Hijriyah.[3]
Setelah itu, Abu Abdillah Al-hakim melakukan perjalannya mencari ilmu dari Naisaburi ke Irak pada tahun 341 Hijriyah, selang beberapa bulan setelah Ismail As-Syaffar meninggal dunia. Kemudian dia melakukan ibadah haji dan selanjutnya meneruskan perjalannya mencari ilmu kenegeri Khurasan, daerah ma wara’an an-nahri dan lainnya. Adapun para guru Abu Abdillah Al-hakim di naisaburi sendiri jumlahnya mencapai 1000 syaikh. Sedangkan guru-guru yang diperoleh selain dari naisaburi pun kurang lebih 1000 syaikh.[4]

Sebagaimana yang dikatakan Al-Khalil bin Abdillah di depan bahwasannya Abu Abdillah Al-hakim pernah dua kali melakukan perjalannya mencari ilmu ke Irak dan Hijaz. Perjalanan mencari ilmu yang kedua ini dilaksanakan pada tahun 338 Hijriyah.
Adz-Dzahabi berkata, “Abu Abdillah Al-hakim mendapakan sanad hadits yang ‘ali di Khurasan, Irak dan daerah ma wara’an an-nahri. Dia melakukan perjalanannya mencari ilmu ke Irak sewaktu berusia dua puluh tahun tidak lama setelah meninggalnya Ash-Shaffar.[5]
III. Sanjungan para ulama terhadapnya
Abu Ath-Thahrir As-Salafi berkata,” aku telah mendengar Ismail bin Abdul Jabar Al-Qadhi di daerah Qazwain berkata,” aku telah mendengar Al-Khalil bin Abdullah Al-Hafizh ketika menyebut nama Abu Abdillah Al-hakim dengan penuh hormat, dia berkata,” Abu Abdillah Al-hakim telah dua kali mengunjungi Irak dan Hijaz. Kunjungan keduanya terjadi pada tahun 338 Hijriyah, dimana dia berdiskusi dengan Imam Ad-Daruquthni sampai ia ridha atas Abu Abdillah Al-hakim. Abu Abdillah Al-hakim adalah seorang yang Tsiqah, mempunyai ilmu luas dan karya mencapai kurang lebih lima ratus juz. Abu Hazim Umar bin Ahmad bin Ibrahim Al-Abdawi Al-Hafidz berkata, “ sesungguhnya Abu Abdillah Al-hakim pernah diangakat menjadi hakim didaerah Nasa’ pada tahun 359 Hijriyah ketika daulah As-Samaniyah berkuasa dengan perdana menterinya yang bernama Abu Ja’far Al-Atabi. [6]
Abu Abdurrahman As-silmi berkata: Saya bertanya kepada Darauqotni: Siapakah diantara keduanya yang paling menjaga hafalannya ? maka ia menjawab: Saya yakin yang paling menjaga hafalan adalah Ibnul Bayyi (Al-Hakim).[7]
Pada waktu itu, Al-Khalil bin Ahmad As-Sijzi Al-Qadhi menemui Al-Atabi dan berkata,” Allah telah menganugrahkan kepadamu dengan syaikh (Abu Abdillah Al-hakim). Dia telah mnyiapkan diri ke Nasa’ dengan membawa 300.000 hadits Rasulullah S.A.W. “mendengar berita yang dibaca Al-Khalil As-Sijzi ini, wajah Al-Atabi lalu Nampak berseri-seri karena gembira. Kemudian jabatan Abu Abdillah Al-hakim sebagai hakim hendak dipindahkan tugaskan ke Jurjan, akan tetapi dia menolaknya. Aku telah mendengar para syaikh kami berkata,”Abu Bakar Ibnu Ishaq dan Al-walid An-Naisaburi sering bertandang menemui Abu Abdillah Al-hakim untuk menanyakan tentang Jarh wa At-Ta’dil, Illat hadits dan menemukan hadits-hadits yang shahih dari yang tidak shahih.[8]

Pada waktu itu ia tinggal bersama Abu Abdillah Al-Ashami kurang lebih tiga tahun lamanya. Tak satu pun syaikh yang kau ketahui lebih bertaqwa dan cepat bereaksi daripada Abu Abdillah Al-Ashami . Apabila ia menemui dalam hadits, maka dia menyuruhku untuk menanyakan kepada Abu Abdillah Al-hakim dan menulis jawabannya. Jika apa yang aku tulis dari Imam Al-Hakim terdapat jawabannya, maka Abu Abdillah Al-AShami akan memberikan hukum keputusan hadits tersebut dengan jawaban Al-Hakim. Dia telah memilih para gurunya selama 50 tahun.”
Abdul Ghafir Al-Farisi berkata,” Abu Abdillah Al-hakim hanya berteman dengan imam pada masanya, yaitu Abu Bakar Ahmad bin Ishaq Ash-Shibghi. Dia selalu bertanya kepada Ibnu Ishaq Ash-Shighi tentang Jarh Wa Ta’dil dan illat hadits. Abu Bakar Ahmad Ibnu Ishaq As-Sibghi juga berwasiat kepada Al-hakim mnengenai permasalahan madrasahnya Dar As-Sunah, sampai Abu Bakar mempercayakn urusan madrasahnya kepada Abu Abdillah Al-hakim.[9]
Aku juga sering mendengar para guru kami menceritakan hari-harinya dimasa lalu dengan berkata, “sesungguhnya para imam terkemuka dan terdepan dimasanya semisal Imam Sahl Ash-Shu’luki, Imam Ibnu Furak dan beberapa imam lainnya menghormati Abu Abdillah Al-hakim melebihi dari merka sendiri. Mereka mengutamakan dan mendahulukan kepentingan Abu Abdillah Al-hakim karena kelebihan dan kemampuan menghafal makrifat yang dimilikinya.”

Ketika Abu Abdillah Al-hakim menghadiri suatu pengajian, para syaikh dan peserta yang hadir akan memuliakannya. Mereka setia mendengarkan apa yang disampaikan Abu Abdillah Al-hakim karena hormat dan fasihnya pembicaraanya .”
Al-Abdawi berkata, “ aku telah mendengar Abu Abdurrahman As-Sulami berkata, “pada waktu itu aku akan menulis hadits di juz kitab bagian luar dari hadits Imam Abi Al-Husain Al-Hajjaji Al-Hafizh; ketika aku mengambil pena untuk menulisnya, tiba-tiba Al-Hafizh membantingku dan berkata, “apa-apaan ini! Aku (Al-Hafizh) telah menghafalnya dan Abu Abdillah Al-hakim lebih hafizh dariku. Sedangkan aku tidak menjumpai seorangpun yang hafizh selain Abu Ali An-Naisaburi dan Abu Abbas Ibnu Uqdah.”kemudian aku (As-Sulami) bertanya kepada Ad-Daruquthni,” siapakah yang lebih hafizh di antara Ibnu Mandah dan Abu Abdillah Al-hakim? Ad-Daruquthni menjawab,” Abu Abdillah Al-hakim lebih mutqin (mantap) hafalannya”. Ad-Dzahabi,” Abu Abdillah Al-hakim adalah seorang imam yang hafizh, kritukus perawi hadits yang dalam ilmunya serta syaihknya para ulama ahli hadits.”[10]
Adz-Dzahabi berkata lebih lanjut, “barang siap mernungkan karya-karya Imam Abu Abdillah Al-hakim, pembahsannya ketika meberikan imla’ dan analisa pandanganya menganai jalur-jalur periwayatan hadits, maka ia kan mengakui kecerdasan dan kelebihan yang dimiliki Imam Abu Abdillah Al-hakim.Sesungguhnya Imam Al-Hakim mengikuti jejak para pendahulunya dimana para ulama setelahnya akan kerepotan mengikuti jerih payah sebagaimana yang di lakukan Abu Abdillah Al-hakim. Dia hidup dengan terpuji dan tidak ada seorang pun setelahnya menyamainya.”[11]
Tajudin As-Subki mengatakan bahwasannya Abu Abdillah Al-hakim adalah seorang imam yang mulia, hafizh yang banyak hafalannya dimana ulama telah mengakui kemampuannya yang telah dia miliki. Banyak ahli hadits berdatangan untuk menemuinya dari berbagai Negara karena keluasan ilmunya dan banyaknya hadits yang diriwayatkannya.[12] Para ulama sepakat bahwasanya Abu Abdillah Al-hakim termasuk ulama yang paling pandai yang telah Allah utus guna memelihara agama-Nya ini.
Abu Hazim berkata, “orang pertama kali yang popular mengusai dan menghafal hadits berikut I’llat-I’llatnya di naisaburi setelah Imam Muslim bin Al-Hajjaj Adalah Ibrahim bin Abi Thalib yang semasa denagn imam An-Nasa’I dan Ja’far Al-Faryabi.
Periode berikutnya adalah Abu Hamid Asy-Syarqi yang semasa dengan Abu Bakar bin Ziyad An-Naisaburi dan Abu Al-Abbas bin Said. Kemudian Abu Ali Hafizh yang semasa dengan Abu Ahmad Al-Assal dan Ibrahim bin Hamzah. Setelah itu adalh Asy-Syaikhani, Abu Al-Husain Al-Hajjaj dan Abu Ahmad Al-hakim yang semasa dengan Ibnu Adi, Ibnu Al-Mudzhaffar dan Ad-Daruqthuni. Dari Abdul Ghofir berkata: Al-Hakim Abu Abdillah dia ad;ah seorang imam ahli hadist pada masanya, dan dia sangat arif dan luas pengetahuannya.[13]
Sedangkan, Abu Abdillah Al-hakim dimasanya adlah seorang diri yang tidak ada ulama lain selain dirinya, baik di Hijaz, Irak, Jabal, Rai Thabaristan, Qaus, Khurasan, dan daerah mawara’an an-nahri.” Inilah sebagian penuturan Abu Hazim yang disampaikan dalam biografi Imam Abu Abdillah Al-hakim. Di akhir kisahnya , Abu Hazim berkata,”semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang pandai bersyukur atas nikmatnya ini.

IV. Jawaban atas tuduhan yang menuduhnya mengikuti syiah[14]

Imam At-Taj As-Subki berkata secara ringkasnya adalah sebagai berikut, “Abu Abdillah Al-hakim tealah di tuduh mengikuti aliran syiah. tuduhan itu berdasarkan pada suatu pendapat bahwa Abu Abdillah Al-hakim tealah mendahulukan kedudukan Ali bin abi Thalib biarpun dia tidak mencela salah satu sahabat.
Setelah kami koreksi peryataan tersebut, teryata kami jumpai bahwa Abu Abdillah Al-hakim adalah seorang ulama ahli hadits yang para ulama tidak mengalami perbedaan pendapat tentangnya. Sesungguhnya jarang sekali kita jumapai ulama ahli hadits yang mengikuti aliran syiah.kalau pun ada, maka itu hanya segelintir orang saja pada suatu komunitas. Dan, dari segekintir orang yang mengikuti aqidah syi’ah ini, ketika kami pelajari gurunya yang memiliki hubungan lebih khusus kepada mereka, teryata guru tersebut adalah ulama ahli hadits terkemuka yang mengikuti Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Disamping itu, mereka para guru juga berpegang teguh pada aqidah Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari semisal syaikh Abu Bakar Ibnu Ishaq As-Shibghi, Abu Bakar bin Furak, Abu Sahal Ash-Shu’uluki dan yanga lainya. Orang-orang seperti mereka inilah yang selalu mereka geluti pengajiannya dan yang menyampaikan kepada mereka dasar-dasar agama dan sejenisnya. Dan, ketika kami melihat dengan seksama kitab sejarah karya Imam Abu Abdillah Al-hakim dalam menyebutkan biografi para ulama Ahlul Sunnahwal Jamaah, maka kami menamukan bahwasannya Abu Abdillah Al-hakim menyebutkan bigrafi mereka sesuai hak-hak dan kemulian mereka.
Sebagai misal, perhatikanlah biografi Abu Sahal Ash-Shu’luki, Abu Bakar Ibnu Ishaq dan selainya dalam kitab sejarah karaya Al-Hakim. Disitu Abu Abdillah Al-hakim tidak menyinggung sedikitpun tengtang perbedaan akidah mereka.
Ketika saya mengoreksiya dengan metode istiqra’, tidak tamapak sedikit pun pembahasan sejarahwan yang bersifat celaan ataupun ejekan dalam akidah dan kitab sejarah Al-Hakim. Padahal, sudah menjadi kebiasaan mereka (para ahli sejarah) adalah mngutip dari pendapat ulama yang lain, dan la haula wa quwwat illa billah.
Dan, ketiaka saya melihat biografi Abu Abdillah Al-hakim yang disebutkan Abu Al-Qasim Ibnu Asakir Al-Hafizh Ats-Tsabit, maka Ibnu Akasir menyebutkanya dalam sekelompok ulama Asy’ariyah, Abu Abdillah Al-hakim adalah ulama yang termasuk diklaim berlaku bid’ah karena berlaku tasyayyu’. Namun, para ulama kahirnya menyerhakan semua klaim sekelompok orang terhadap Abu Abdillah Al-hakim tersebut kepada Allah SWT.
V. Guru dan Murid-muridnya
Guru-guru Abu Abdillah Al-hakim sebagaimana disebutkan Adz-Dzahabi adalah: Ayahnya sendiri, Muhammad bin ali bin Umar Al-Mudzakkar, abu Al-Abbas al-asham, Abu Ja’far Muhammad bin Shaleh bin Hani’, Muhammad bin Abdullah Ash-Shafar, Abu Abdillah Ibnu akhram, Abu Al-Abba Ibnu Mahbub, Abu Hamid Hasnawiyah, Al-Hasan bin Ya’kub Al-Bukhari.[15]

Juga, Abu An-Nadhar bin Muhammad bin Muhammad bin Yusuf, Abu Al-Walid Hasan bin Muhammad, Abu Amr Ibnu As-Samak, Abu Bakar An-Najar, Abu Muhammad Ibnu Darastawiayah, Abu Sahal bin Ziyad, Abdurrahman bin Hamdan Al-Jallab, Ali bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani dan abu ali Al-Hafizh. Abu Abdillah Al-hakim senantisa mau belajar dari orang lain meskipun itu dari sahabatnya sendiri.[16]
Sedangkan para murid Abu Abdillah Al-hakim adalah: Ad-Daruqthni, Abu Al-Fath bin Abu Fawaris, Abul Ala’ Al-Wasithi, Muhammad bin ahmad bin Ya’qub, Abu Dzar Al-Harawi, Abu Ya’la Al-Khalili, Abu Bakar Al-Baihaqi, Abu Al-Qasim Al-Qusairi, Abu Shaleh Al-Muadzin, Az-Zaki Abdul Hamid Al-buhari, Utsman Bin Muhammad Al-Mahmahi, Abu Bakar Ahmad bin Ali Bin Khalaf Asy-Syairazi dan masih banyak yang lainnya.[17]
Abu Abdillah Al-hakim belajar ilmu qira’at dari Ibnul Imam, Muhammad bin Abu Manshur Ash-Sharam, Abu Abu Ali bin An-Naqqar Al-Kuffi dan Abu Isa Bakkar Al-Baghdadi. Dan, dia belajar tengtang madzhab dari Ibnu Abi Hurairah, Abu SahalAsh-Shu’luki dan Abu Al-Walid Hisan Bin Muhammad. Al-Hakim sering berdiskusi dengan Al-Ja’labi, Ad-Daruquthni dan yang lain.[18]
Sesuatu yang membuatku paling kagum adalah setelah meliahat abahwa Abu Umar Adh-Dhalmanki telah menulis karya disiplin Ilmu Hadits dari Imam Abu Abdillah Al-hakim. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 339 Hijruyah dimana Abu Umar Adh-Dhalmanki menulis karya Ilmu Hadits tersebut dari seorang syaikh dari Abu Abdillah Al-hakim.[19]

VI. Karya-karyanya.[20]
Abu Hazim Umar bin Ahmad Al-Abduwi Al-Hafizh berkata, “aku telah mendengar Abu Abdillah Al-hakim, seorang imam ahli hadits pada masanya, berkata, “aku telah minum air zamzam dengan memohon kepada Allah agar aku diberi anugrah karya yang bagus”.[21]

Abu Thahir berkata, “akau tleah bertanya kepada Sa’ad bin Ali Al-Hafizh tengtang empat ulama yang hidupnya satu masa. Pertayaanku adalah, “dari keempatnya, siapakah yang paling hafizh?” lalu, Sa’ad bin Ali bertanya tentang sipakah empat ulama yang kaumaksudkan.

Setelah aku jelaskan bahwa mereka adalah Ad-Daruquthni, Abdul Ghani, Ibnu Mandah dan Al-Hakim, akhirnya Sa’ad bin Ali menjawab seputar mereka dengan, “Ad-Daruquthni adalah orang yang paling tahu tentang illat-illat hadits, Abdul Ghani Adalah orang yang paling mengerti tentang sejarah manusia, Ibnu Mandah adalah orang yang paling banyak memiliki hadits berikut makrifat yang sempurna, dan Al-Hakim adalah orang yang paling bagus dalam berkarya diantara mereka berempat.”
Adz-Dzahabi berkata, “Al-Hakim telah memulai menuangkan ilmunya dalam bentuk karya kitab pada tahun 337 Hijriyah. Jumlah karya Abu Abdillah Al-Hakim mencapai sekitar 1000(seribu) juz yang terdiri dari tahkrij Ash-Shahihain, Al-Illal, At-Tarajum, Al-Abwab dan Aku-Syuyukh.

Disamping itu, Abu Abdillah Al-Hakim juga menulis kitab Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits, Mustadrak Al-Hakim, Tarikh An-Naisaburiyin, Muzaka Al-Akhbar, Al-Madkhal ila Al-‘Ilmi Ash-Shahih, Al-Iklil, Fadha’il Asy-Syafi’I dan selainya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa karya Abu Abdillah Al-Hakim yang paling terkenal adalah kitab Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain. Kitab ini telah dicetak menjadi empat jilid berikut catatan pinggir ringkasan Imam Adz-Dzahabi.

Imam Adz-Dzahabi berkata, “ aku telah mendengar Al-Muzhaffar bin Hamzah, ketika di Jurjan, ia berkata, “aku telah mendengar Abu Sa’ad Al-Malini berkata, “aku telah melihat kitab Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain karya Imam Abu Abdillah Al-Hakim. Setelah aku periksa dari hadits pertama sampai terakhir, maka aku tidak menjumpai hadits yang sesuai dengan kriteria Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.”
Atas ungkapan Abu Sa’ad Al-Malini ini, Adz-Dzahabi berkata, “ini adalah penilaian berlebih-lebihan yang bernada sombong dari Abu Sa’ad. Sesungguh didalam Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain banyak dijumpai hadits yang sesuai dengan kriteria Imam Al-Bukahri dan Imam Muslim, sesuai dari kriteria salah satu dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang mencapi sepertiga atau lebih sedikit lagi dari semua isi kitab.
Sebabnya adalah karena banyak dijumpai hadits yang secara lahir Nampak seperti kriteria Syaikhaini atau salah satunya, namun ketika dikoreksi ternyata menyimpan illat khafi (tersembunyi) yang mempengaruhi kadar keshahihan hadits tersebut. Sedangkan, bagian hadits yang sanadnya shaleh, hasan dan jayyid (bagus) mencapai seperempat isi kitab. Dan sisanya adalah hadits mungkar dan ‘ajaib.
Terdapat sekitar seratus hadist telah aku pisahkan tersendiri karena akal melihatnya sebagai kebatilan belaka. Walaupun bagaimanapun, kitab AL-Mustadzrak ala Ash-shahihain adalah kitab yang berguna sekali. Aku (Adz-Dzahabi) telah berusaha meringkasnya dengan mengoreksi dan menyeleksinya.[22]


VII. Meninggalnya
Abu Musa Al-Madani berkata, “Sesungguhnya Abu Abdillah Al-Hakim masuk kamar mandi untuk mandi, ketika keluar, tiba-tiba terdengar suara ‘ah’ pada waktu terdengar suara ‘ah’ itulah, ruh Abu Abdillah Al-Hakim meniggalkan badannya. Kemudian jasadnya dimakamkan setelah Ashar hari Rabu. Abu Bakar Al-Qadhi turut menyalati jenazah”.[23] Meninggal umur 80 thn, bertepatan pada hari selasa bukan shaffar 405 h. Di kuburkan setelah ashar dan yang menyolatkan Halim Abu Bakar AL-Khoiri. [24]
Adz-Dzahabi berkata, “ Imam Abu Abdillah Al-Hakim meninggal bulan safar tahun 405 Hijriyah.”[25]
Al-Hasan bin Asy’ats Al-Qursy berkata, “dalam tidur, aku melihat Imam Abu Abdillah Al-Hakim menunggang kuda dalam kondisi yang amat baik sekali sambil berkata, “selamat.” Lalu aku bertanya, “ wahai Al-Hakim, dalam hal apa?” Abu Abdillah Al-Hakim menjawab, “ dalam menulis hadits. “ As-Subki berkata, “menurutku yang demikian itu benar”.[26]

VII. Kitabnya Al-Mustadrak ‘Ala as-Shohihain[27].
Tujuan al-Hakim menyusun kitab al-Mustadrak adalah untuk menghimpun hadis-hadis sahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim, atau salah seorang dari pada mereka, yang tidak ditulis dalam kitab sahih masing-masing. Al-Hakim telah menghimpun sebanyak 8,803 hadis di dalamnya dan mensahihkannya mengikut beberapa tahap:
1. Hadist yang sahih mengikut syarat al-Bukhari dan Muslim.
2. Hadist yang sahih mengikut syarat salah seorang daripada mereka sama ada syarat al-Bukhari atau mengikut syarat Muslim.
3. Hadist yang sahih tanpa disandarkan kepada al-Bukhari atau Muslim yaitu hadis sahih mengikut syarat al-Hakim sendiri.
4. Hadist yang tidak diberi apa-apa derajat. Kemungkinan al-Hakim bermaksud untuk menilainya setelah siap menyusun kitab al-Mustadrak tetapi dia tidak sempat untuk menunaikan maksudnya.
Kajian yang dilakukan semula oleh tokoh-tokoh hadist selepas al-Hakim mendapati wujud beberapa penyanggahan dalam teknik pensahihan al-Hakim. Mereka dapati hanya sebahagian hadist yang derajatnya menempati pensahihan al-Hakim manakala selainnya tidak
Ada hadis yang dihukum sahih oleh al-Hakim berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim akan tetapi ada pula yang mendapati ia tidak menempati syarat al-Bukhari dan Muslim. Demikian juga bagi hadis yang beliau sahihkan berdasarkan syarat salah seorang daripada mereka, atau berdasarkan syarat al-Hakim sendiri. Bahkan adakalanya di balik pensahihan tersebut, ada pula yang mendapati hadis tersebut sebenarnya memiliki derajat dha‘if, sangat dha‘if sehingga sampai ke darjat palsu (maudhu’).
Para ahli hadis ini yang mengetahui penyanggahan ini telah terbagi kepada 3 bagian:
Pertama: Mereka yang mendakwa beliau adalah seorang ahli hadis tetapi pada masa yang sama juga adalah seorang Syi‘ah al-Rafidhah yang jahat. Oleh itu disahihkan hadis-hadis yang tidak sahih bertujuan mencemari asas-asas Ahl al-Sunnah dan pada waktu yang sama membenarkan Mazhab Syi‘ah.
Hal ini dijelaskan oleh al-Zahabi: “Beliau merupakan seorang yang dipercayai tetapi beliau mensahihkan di dalam kitab Mustadraknya itu beberapa hadis yang digugurkan dan begitu banyak boleh dijumpai di dalamnya. Aku tidak mengetahui apa yang dia sembunyikan daripada hal itu atau sememangnya dia tidak mengetahui perkara tersebut (dari kejahilannya sendiri)”.
Sekiranya dia mengetahui kesalahan yang dia lakukan itu dan disengajakan, maka itu merupakan perbuatan khianat dan dia adalah seorang Syiah yang sememangnya masyhur dengan perlakuan sedemikian dalam mengambil hadist yang bercanggah dengan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.
"Perkataan yang agak ‘keras’ dilafazkan oleh Abu Ismail Abdullah al-Ansari apabila ditanya tentang al-Hakim: “Beliau ialah seorang imam dalam hadis dan juga Rafidhah yang najis.”
Berkata pula Ibn Thahir al-Maqdisi: “Beliau adalah seorang yang begitu fanatik dalam jiwanya terhadap Syiah. Beliau menampakkan dirinya sunnah dengan mendahulukan para khulafa yang awal, tetapi mula bersikap menyeleweng tentang Mu’awiyah dan ahli keluarganya secara terang dan langsung tidak memohon maaf atas kesalahannya”.

Al-Zahabi berkata: “Aku mengambil jalan sederhana dengan menyatakan bahwa beliau bukanlah Rafidhah (pelampau Syiah) tetapi hanya sekadar seorang Syiah.
Pendapat ini dianggap lemah malah ditolak oleh Ahl al-Sunnah. Ini karena Mazhab Ahl al-Sunnah tidak menghukum seseorang melainkan pada amal zahirnya. Amalan zahir al-Hakim tidak menunjuk atau mengisyaratkan apa-apa tanda bahwa beliau bermazhab Syiah al-Rafidhah.
Perkara paling utama yang boleh dikatakan tentang al-Hakim ialah beliau hanya mengutamakan kecintaan kepada para Ahl al-Bait dan ini dikenali sebagai al-Tasyaiyu’ atau al-Mufadhdhilah.

Kedua:
Bagi usaha mengumpulkan 8,803 buah hadis yang sahih menurutnya. al-Hakim telah mengambil jangka masa yang begitu lama sehingga ke penghujung hayatnya. Dalam jangka masa yang lama ini, sebagaimana kebiasaannya bagi orang yang berusia lanjut mereka tidak begitu mantap dalam menghukum derajat sesebuah hadis, bahkan sering keliru.
Kecerdasan fikiran yang semakin lemah dan berkemungkinan telah menyebabkan al-Hakim banyak membuat kekeliruan di dalam periwayatan hadis dalam al-Mustadrak sehingga ke tahap mensahihkan hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang pernah ditolaknya sendiri dalam kitab yang lain.
Oleh karena kekeliruan yang begitu nampak ini dalam kajian ilmu hadis, sebagian ahli hadis menganggap lemah pensahihan hadis al-Hakim sehingga tidak boleh berhujah dengannya melainkan perlu di teliti lebih dulu.
Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852H) menerangkan: (al-Hakim adalah) seorang imam yang sangat benar dan juga seorang yang sangat bahaya, paling utama yang disebutkan tentangnya adalah dia digolongkan di kalangan orang-orang yang dha‘if. Tetapi telah diperkatakan oleh sebahagian ulama tentang keuzurannya kerana dia menulis kitab al-Mustadrak ketika di penghujung umurnya. Malahan sebahagian yang lain menyebutkan bahwa beliau telah mulai tidak kuat mengingat.
Ketiga: Al-Hakim dalam periwayatan hadis agak bermudah-mudahan (tasahul) di dalam mensahihkan sesuatu hadis. Ini sebagaimana terang Ibn al-Shalah rahimahullah (643H): ”Dan dia (al-Hakim) meluaskan syarat penetapan hadis sahih dan mengambil sikap bermudah-mudahan dalam menghukum dengannya.”

Ibnu Dihyah di dalam kitabnya al-‘Ilm berkata: “Menjadi kewajipan kepada ulama hadis untuk berwaspada pada setiap perkataan al-Hakim Abu Abdullah karena dia banyak berbuat keliru, menzahirkan hadits-hadits yang tertolak.”
Berkata Abu Sa’id al-Malini: “Aku telah melihat kitab al-Mustadrak yang dikarang oleh al-hakim daripada mula hingga akhir dan kau tidak jumpa sebuah hadits yang terdapat syarat kedua imam tersebut (al-Bukhari dan Muslim).”
Berkata al-Zahabi dalam mengomentari pendapat tersebut: “Ini merupakan pendapat yang terlalu oleh al-Malini, sedangkan masih terdapat sejumlah hadis yang menepati syarat kedua imam tersebut dan sejumlah besar lagi mengikut syarat salah seorang dari keduanya. Adapun kedua syarat tersebut memenuhi setengah kitabnya, seperempat di kalangan hadis yang sah dari aspek sanadnya sekalipun terdapat sedikit kecacatan, dan seperempat lagi yang mengandungi hadis munkar dan lemah yang tidak sah diamalkan serta selebihnya adalah hadis palsu.”

IX. Penutup
Demikianlah sedikit pemaparan singkat dari biogarafi salah satu ulama hadist Al-Hakim bin An-Naisabury, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Dan penulis berharap semoga cerita tersebut bisa memotifasi kita untuk selalu menuntut ilmu sampai akhir hayat dan bisa kita praktekkan dalam kehidupan kita. Dan penulis minta ma'af jikalau ada kata yang tidak berkenang dalam hati pembaca penulis minta maaf sebesar-besarnya. Semoga Allah U selalu menjaga kita dan berpegang terguh dalam diin islam ini.

X. Referensi
v . Siyar a'lam An-Nubala', Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi.
v . Tubaqatul Hufadz, Abdurrahman bin Abu bakar As-Suyuthi.
v .Manhaj Al-hakim An-Naisaburi: Abdullah bin Sulaim bin Salamah As-shoadhi.
v . 60 Biografi Ulama Salaf, Syekh Ahmad Farid.
v . WikiPedia.com/org.
v . Mustadzrak Al-hakim.html.


[1] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi: 17/162-163. dan Tubaqatul Hufadz, Abdurrahman bin Abu bakar As-Suyuthi: 410.

[2] . Maktabah Kafiyah di buku Manhaj Al-hakim An-Naisaburi: Abdullah bin Sulaim bin Salamah As-shoadhi:46.

[3] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi : 17/ 163.

[4] . Ibid.

[5] . Wiki pedia.com/org dan Mustadzrak al-hakim.html.

[6] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi: 17/ 166.

[7] . Tubaqatul Hufadz, Abdurrahman bin Abu bakar As-Suyuthi: 410.

[8] . 60 Biografi Ulama Salaf, Syekh Ahmad Farid: 656.

[9] .Ibid: 657.

[10] .Ibid:656.

[11] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi:17/171

[12] . 60 Biografi Ulama Salaf:658.

[13] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi: 17/169.

[14] . Wiki pedia.com/org dan Mustadzrak al-hakim.html

[15] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi: 17/163-164.

[16] . 60Biografi Ulama Salaf: 661.

[17] . Tubaqatul Hufadz, Abdurrahman bin Abu bakar As-Suyuthi: 410.

[18] . 60Biografi Ulama Salaf, Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi :661.

[19] . Ibid.

[20] . Ibid:662.

[21] . Siyar a'lam An-Nubala': Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi: 17/171.

[22] . 60 Biografi Ulama Salaf, Syekh Ahmad Farid:663.

[23] . Manhaj Al-hakim An-Naisaburi: Abdullah bin Sulaim bin Salamah As-shoadhi:46. di Maktabah Kafiyah.

[24] . Ibid.

[25] . Siyar a'lam An-Nubala', Ahmad bin Ustman Ad-Dzahabi:17/172

[26] . 60 Biografi Ulama Salaf, Syekh Ahmad Farid: 664

[27] . Wiki Pedia.com/org dan Mustadzrak al-hakim.html.

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes&s=20#!/note.php?note_id=149794201737950

GHIBAH

 bismillahirrohmanirrohim


Ghibah, Haram Tapi Diminati

Ghibah atau dalam bahasa sehari-hari biasa disebut ‘gosip’ atau ‘ngrumpi’, adalah aktivitas yang ‘luar biasa mengasyikkan’. Bagaimana tidak, kita sudah melihat banyak orang yang terjatuh dalam perbuatan ini baik secara sadar ataupun tidak. Syaithan telah begitu indah menghiasi perbuatan ini, jadi terkadang sekelompok orang yang sedang berghibah tentang saudaranya sambil tertawa-tawa, tidak sedikitpun menyadari bahwa mereka telah memakan bangkai saudaranya sendiri.

Salah satu bagian tubuh yang paling mudah menjerumuskan manusia ke dalam lembah maksiat adalah lisan. Sungguh betapa ringan rasanya jika lisan digerakkan untuk bermaksiat kepada Allah. Dan rasakan pula betapa beratnya mengajak lisan untuk taat kepada Allah. Demikianlah hakikat lisan, sebagaimana dikatakan Abu Hatim: “Lisan memiliki peraba tersendiri yang tidak hanya digunakan untuk mengetahui rasa asinnya makanan dan minuman, atau panas dan dingin, atau manis dan pahit. Lisan sangat tanggap apabila telinga mendengar sebuah berita, baik atau buruk dan benar atau salah. Dan menjadi sangat tanggap pula apabila melihat suatu kejadian, baik atau buruk. Lisan dengan mudahnya bercerita dengan mengumbar apa saja yang menyentuhnya. Ingatlah lidah itu tak bertulang.”

Jika kita ingin mengetahui isi hati seseorang, maka cukuplah kita memperhatikan lisannya. Karena ucapan lisan akan menunjukkan isi hati seseorang, baik hal ini diakuinya atau tidak. Yahya bin Mu’adz mengatakan: “Hati adalah laksana periuk yang mendidihkan isi yang ada didalamnya. Lisan laksana gayungnya. Maka perhatikanlah ketika seseorang sedang berbicara. Karena lisannya akan menuangkan isi hatinya, manis, masam, segar, sangat asin ataukah rasa yang lain. Akan jelas bagi kita rasa hatinya dengan gayung lisannya.”[1]

Kekejian Berupa Memakan Bangkai Saudara Sendiri
Ghibah adalah salah satu dari sekian banyak penyakit lisan yang berbahaya dan kini telah merebak luas di kalangan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendefinisikan ghibah dengan sabda beliau sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
أتدرون ما الغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم, قال: ذكرك أخاك بما يكره, قيل: أفرأيت إن كان في أخي ما أقول, قال: إن كان فيه ما تقول فقد اغتيته وإن لم يكن فيه فقد بهته
“’Apakah kalian tahu apakah ghibah itu?’ Mereka mengatakan: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Nabi bersabda: ‘Membicarakan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Ada orang yang bertanya: ‘Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar ada pada dirinya?’ Beliau menjawab: ‘Jika apa yang kau katakan itu benar ada pada dirinya, maka berarti kamu telah mengghibahinya. Namun jika apa yang kamu katakan itu tidak ada pada dirinya maka kamu telah berdusta atasnya (memfitnahnya).” [Hadits shahih, riwayat Muslim (IV/2000), lihat juga Syarah Nawawi fi Shahih Muslim (XVI/142)]

Dan Allah juga telah mengisyaratkan para pelaku ghibah sebagai orang-orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri, dalam firman-Nya:
يـأيهـا الذين ءامنوا الجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا, أيحب أحدكم أن يأكل لحم إخيه ميتـافكر هتموه, والتـقـو الله, إن الله تواب رحيم
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Imam an-Nawawi mendefinisikan ghibah dengan berkata, ”Ghibah adalah menyebutkan hal-hal yang tidak disukai orang lain, baik berkaitan dengan kondisi badan, agama, dunia, jiwa, perawakan, akhlak, harta, anak, istri, pembantu, gaya, ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebagainya yang berkaitan dengan dirinya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat, maupun dengan kode.”[2]

Ghibah tidaklah hanya dengan kata-kata saja, akan tetapi seluruh perbuatan yang menyebabkan orang lain bisa faham terhadap hal yang tidak disukai oleh orang yang dighibahi/dipergunjingkan, meskipun berupa sindiran, perbuatan, isyarat, kedipan mata, celaan, tulisan dan segala sesuatu yang mampu menjelaskan maksud yang diinginkan. Semisal meniru gaya berjalan seseorang. Itu semua termasuk ghibah bahkan lebih berbahaya daripada ghibah dengan kata-kata karena perbuatan tersebut mampu memberikan gambaran dan penjelasan yang lebih gamblang.[3]
‘Aisyah berkata: “Aku menirukan gerakan seseorang di hadapan Nabi. Maka Nabi berkata,
ما أحب أني حكيت إنسا نا و أن لي كذا وكذا
“Aku tidak suka menirukan gerakan seseorang meski aku mendapatkan upah sekian dan sekian banyaknya.” [Hadits shahih, riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/269) dan Aunul Ma’bud (XIII/223), lihat juga Shahihul Jami’ (V/31)]

Ghibah adalah Dosa Besar
Dari penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa ghibah adalah menceritakan keadaan atau perkara seseorang kepada orang lain dan orang yang dijadikan objek pembicaraan tidak menyukai apa yang dibicarakan. Namun, tidak jarang dalam pembicaraan itu ada bagian-bagian yang ditambah atau dikurangi, dan apabila yang dibicarakan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka orang berbicara ini dikenai dosa sebagai seorang pendusta.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ghibah adalah haram secara ijma’ dan tidak dikecualikan (boleh dilakukan) melainkan dalam hal yang maslahatnya lebih kuat, seperti dalam masalah jarh wat ta’dil (menerangkan kualitas perawi hadits) dan nasihat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika seseorang yang tidak baik akhlaknya meminta izin untuk bertemu dengan beliau, maka beliau berkata,
ائـذنوا له بئس أخو العشيرة
“Berikan izin untuknya, dia adalah orang yang paling jelek di kaumnya.”[4]
Juga seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Qais ketika dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm[5], Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa Mu’awiyah adalah orang yang sangat miskin dan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (yakni suka memukul).”[6]

Ghibah jelas merupakan perbuatan yang haram dan terlarang, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam firman-Nya,
يـأيهـا الذين ءامنوا الجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا, أيحب أحدكم أن يأكل لحم إخيه ميتـافكر هتموه, والتـقـو الله, إن الله تواب رحيم
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan kepada kita tentang larangan ghibah sekaligus ancaman bagi orang yang melakukan ghibah,
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لماعرج بي مررت بقوم لهم أظفار من نحاس يخمشون وجوههم وصدورهم, فقلت: من هؤلاء يا جبريل؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
“’Ketika aku dimi’rajkan, aku bertemu dengan sekelompok orang yang kukunya terbuat dari tembaga lalu mereka mencakar muka dan dada mereka sendiri. Lalu aku bertanya: ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia (melakukan ghibah) dan melanggar kehormatan orang lain.” [Riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/269) dan Aunul Ma’bud (XIII/223) dan Ahmad dalam Musnad-nya (III/224), hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir al-Arnauth dalam kitab Al-Adzkar Imam Nawawi hal. 29. Lihat juga Shahihul Jami’ (V/51)]

Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا معشر من امن بلسانه ولم يد خل الإيمان قلبه لا تغتا بوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم, فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته, ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته
“Wahai sekalian orang yang baru beriman di mulut saja, yang keimanan itu belum masuk ke dalam relung hatinya, janganlah kalian menggunjing kaum muslimin atau mencari-cari kejelekannya. Sesungguhnya orang-orang yang mencari-cari kejelekan orang beriman maka Allah akan mencari-cari kejelekannya. Barang siapa yang kejelekannya dicari-cari oleh Allah, maka Allah akan mempermalukan dirinya di rumahnya.” [Hadits shahih, riwayat Abu Dawud (IV/270) dan Ahmad (IV/421, 424). Lihat juga Shahihul Jami’ (VI/308 no. 3549)]

Hadits di atas mengingatkan bahwa menggunjing seorang muslim termasuk ciri khas orang munafik, bukan ciri orang mukmin. Di dalam hadits tersebut Allah mengancam akan membuka aib orang-orang yang mencari-cari kejelekan kaum muslimin. Allah membalas mereka disebabkan oleh perbuatan buruk yang mereka lakukan. Allah akan menyingkap kejelekan-kejelekan mereka walaupun mereka berada di dalam rumah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah...[7]

Sikap Ketika Mendengar Ghibah
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, hal yang seharusnya dilakukan seseorang yang mendengar seorang muslim dipergunjingkan, maka hendaklah dia mencegah dan menghentikan pembicaraan itu. Andaikan orang yang menggunjing itu tidak mau berhenti setelah diingatkan dengan kata-kata, maka hendaklah diingatkan dengan tangan. Seandainya orang yang mendengar ghibah tadi tidak mampu mengingatkan dengan tangan maupun dengan lisan, maka hendaklah dia meninggalkan tempat itu. Apabila dia mendengar gurunya, orang yang berjasa kepada dirinya atau orang yang memiliki kelebihan dan keshalihan dipergunjingkan maka hendaknya ada perhatian lebih terhadap apa yang telah dijelaskan di atas.[8]

Telah datang riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وما من امرئ ينصر مسلما في موضع ينتـقص فيه من عرضه وينتهـك فيه من حرمته إلا نصره الله في موطن يحب نصرته
“Barang siapa yang tidak membela saudaranya sesama muslim pada saat kehormatan dan harga dirinya dilecehkan, maka Allah pasti tidak akan membelanya pada saat pertolongan Allah sangat diharapkan.” [Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya (IV/271) dan Ahmad dalam Musnad-nya (IV/30). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/160)]

Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
من رد عن عرض أخيه رد الله عن وجهه النار يوم القيامة
“Barang siapa membela kehormatan saudaranya, maka Allah akan menyelamatkan wajahnya dari api neraka pada Hari Kiamat.” [Hadits shahih, riwayat Ahmad (VI/450) dan Tirmidzi (IV/327). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (V/295)]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
من ذب عن لحم أخيه بالغيبة كان حقا على الله أن يعتقه من النار
“Barang siapa membela daging (kehormatan) saudaranya dari gunjingan orang lain, maka Allah pasti akan membebaskannya dari Neraka.”[Hadits shahih, riwayat Ahmad (VI/461). Lihat juga Shahihul Jami’ (V/290 no. 6116)]

Ghibah yang Diperbolehkan
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan[9], “Ghibah diperbolehkan dengan tujuan syar’i, yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya, yakni dengan enam perkara:
1. Ketika terzhalimi. Orang yang dizhalimi (dianiaya) boleh mengadukan orang yang menzhaliminya kepada qadhi, hakim, penguasa, atau pihak berwajib.
2. Meminta bantuan untuk merubah dan menghilangkan kemungkaran dan menyadarkan pelaku maksiat agar kembali ke jalan yang benar.
3. Meminta fatwa kepada mufti dengan menjelaskan kondisi atau keadaan orang lain dengan maksud agar mufti memahami keadaan dan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari bahaya. Contoh ghibah yang diperbolehkan dalam hal ini adalah kritik terhadap perawi hadits (jarh wat ta’dil); menceritakan kekurangan seseorang ketika dimintai pertimbangan sebelum melakukan urusan penting (seperti pernikahan); jika melihat barang yang cacat atau budak yang suka mencuri atau suka mabuk, kita mengingatkan pembeli dengan maksud memberi nasihat dan bukan untuk mengacaukan transaksi jual beli dan merugikan pihak penjual; menasihati orang yang menimba ilmu kepada orang fasiq atau ahli bid’ah dan dikhawatirkan orang tersebut akan terpengaruh, maka kita menasihatinya dengan menjelaskan keadaan gurunya yang sebenarnya; apabila kita melihat seseorang yang tidak amanah dalam memegang jabatannya atau tugasnya dan selalu melanggar aturan agama, maka kita dapat melaporkannya kepada atasannya dengan menjelaskan keadaaan yang sebenarnya.
5. Orang-orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya atau kebid’ahannya. Dalam hal ini, boleh menceritakan kejelekan yang dilakukannya dalam hal kefasikan atau kebid’ahan yang dilakukannya secara terang-terangan. Namun tidak diperkenankan menyebutkan kejelekan yang selain itu kecuali berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan.
6. Memanggil seseorang yang masyhur (populer) dengan sebutan semacam itu, seperti misalnya memanggil seseorang yang terkenal dengan julukan ‘si buta’, ‘si pincang’, ‘si pendek’, dsb. Dan sebutan ini hanya diperbolehkan untuk memberikan penjelasan keadaan orang tersebut, adapun jika maksudnya adalah untuk mencela orang tersebut, maka hal tersebut tidak boleh. Akan tetapi, akan sangat lebih baik apabila memberikan penjelasan tanpa menggunakan julukan seperti itu.

Solusi Untuk Terlepas Dari Ghibah
Agar terhindar dari ghibah, maka dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Hendaklah kita menyadari bahwa apabila kita menggunjing seseorang, berarti kita akan mendapat kemurkaan dan kemarahan dari Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana telah disebutkan dalam berbagai riwayat sebelumnya. Hendaknya kita juga menyadari bahwa pahala dan segala bentuk kebaikan yang telah susah payah kita kumpulkan pada hari ini dan hari-hari sebelumnya, akan dilimpahkan kepada orang yang kita ghibahi pada Hari Kiamat nanti sebagai bentuk ‘ganti rugi’ terhadap perampasan kehormatan orang lain. Dan ketika kita tidak memiliki sedikit kebaikan pun untuk diberikan kepadanya, maka kejelekannyalah yang akan ditambahkan kepada kita, sehingga memberatkan timbangan keburukan kita[10]. Maka bagaimana kesudahan kita apabila timbangan keburukan lebih berat daripada timbangan kebaikan..?
2. Telitilah dan perbaikilah faktor-faktor yang mendorong kita untuk berbuat ghibah. Apakah faktor-faktor yang membuat kita ‘menyukai’ ghibah akan memberi manfaat untuk kita atau orang yang kita gunjing atau terlebih untuk orang lain yang ikut mendengarkan..? Jika tidak, maka ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam.” [Hadits shahih, riwayat Bukhari (VII/ 184 no.6475) dan Muslim (I/68 no. 74), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Infotaiment = Ghibahtainment
Tidak dapat disangsikan lagi bahwa televisi menjadi salah satu faktor terjebaknya umat manusia dalam kecenderungan hidup yang hedonis dan permisif. Bagaimana tidak..? Televisi telah ‘sukses’ menjadikan para pemuda menggantungkan mimpinya hanya sebatas kebahagiaan dunia. Idola mereka kini adalah artis-artis muda, dengan perawakan rupawan dan uang jutaan. Tidak jarang para pemuda dan orang tua duduk di depan televisi menunggu siaran program infotainment, hanya untuk mendengarkan kabar terbaru dari artis idola mereka. Mereka pikir bahwa mereka akan dicap gaul dan modis jika mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh artis idola mereka. Sungguh suatu kebobrokan akhlak yang nyata..!!
Ingatlah wahai kaum muslimin, tidak akan menjadi baik suatu keburukan, meski dia dihiasi dengan keindahan dan kemewahan. Ghibah, atau apa pun namanya, tetap haram hukumnya, dari dulu hingga sekarang, meskipun engkau menggantinya dengan judul yang bermacam-macam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنه
“Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna untuknya.” (Hadits shahih, riwayat Tirmidzi no. 2317)

___________
Catatan kaki:
[1] Hilyatul Auliya,’ X/63.
[2] Al-Adzkar, hal. 288.
[3] Afaatul Lisaan fi Dhau’il Kitab was Sunnah, hal. 18.
[4] Hadits shahih, riwayat Bukhari no. 6131 dan Muslim no.2591.
[5] Lafazhnya sebagai berikut,
أما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عا تقــه وأما معاوية فصعلو ك لا مال له
“Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Mu’awiyah, dia adalah orang miskin yang tidak memiliki harta.” [Hadits shahih, riwayat Muslim no. 1480].
[6] Tafsir Al-Qur’anil Azhim, IV/215.
[7] Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud, XIII/224.
[8] Al-Adzkar, hal 294.
[9] Syarah Nawawi fi Shahih Muslim, XVI/142 dan Al-Adzkar, hal. 292.
[10] Berdasarkan hadits yang cukup panjang dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya no. 2581.

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes&s=20#!/note.php?note_id=173902709327099

POLIGAMI

 bismillahirrohmanirrohim


Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak?!

Wahyu Adalah Ruh

Allah Ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sungguh engkau benar-benar membimbing (manusia) kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy Syuro: 52).
Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan: “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pent). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya:

”Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raaf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, beliau berkata: ”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pent). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman fi Tafsir Kalamil Mannan)

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah Hakmu Wahai Muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi

Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya:
(1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin.
(2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja.
(3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami.
(4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami

Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah \: “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya:

”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3).
Dan firman Allah yang artinya:
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”

Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?

Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya:

”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159).
Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.

Sumber: muslim.or.id

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes&s=20#!/note.php?note_id=173904859326884

HUKUM MENSYARI'ATKAN WAKTU IMSAK...?

 bismillahirrohmanirrohim


Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalamSunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes#!/note.php?note_id=173907349326635

Larangan menyingkat tulisan Salam-Sholawat

 bismillahirrohmanirrohim


Hukum Menyingkat Penulisan Shalawat Dengan ‘SAW’
Penulisan shalawat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak selayaknya untuk disingkat dengan ‘SAW’ atau yang semisalnya. Termasuk dalam hukum ini juga adalah penulisan subhanahu wata’ala disingkat menjadi SWT, radhiyallahu ‘anhu menjadi RA, ‘alaihissalam menjadi AS, dan sebagainya. Berikut penjelasan Al-Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah disertai dengan perkataan ulama salaf terkait dengan permasalahan ini.
Sebagaimana shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu disyari’atkan ketika tasyahhud di dalam shalat, disyari’atkan pula di dalam khuthbah-khuthbah, do’a-do’a, istighfar, setelah adzan, ketika masuk masjid dan keluar darinya, ketika menyebut nama beliau, dan di waktu-waktu yang lain, maka shalawat ini pun juga ditekankan ketika menulis nama beliau, baik di dalam kitab, karya tulis, surat, makalah, atau yang semisalnya.
Dan yang disyari’atkan adalah shalawat tersebut ditulis secara sempurna sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala kepada kita, dan untuk mengingatkan para pembacanya ketika  melalui bacaan shalawat tersebut.
Tidak seyogyanya ketika menulis shalawat kepada Rasulullah dengan singkatan ‘SAW’[1] atau yang semisal dengan itu, yang ini banyak dilakukan oleh sebagian penulis dan pengarang, karena yang demikian itu terkandung penyelisiahan terhadap perintah Allah subhanahu wata’ala di dalam kitabnya yang mulia:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.
“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)
Bersamaan dengan itu tidaklah tercapai dengan sempurna maksud disyari’atkannya shalawat dan hilanglah keutamaan yang terdapat pada penulisan shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sempurna. Dan bahkan terkadang pembaca tidak perhatian dengannya atau tidak paham maksudnya (jika hanya ditulis ‘SAW’)[2]. Dan perlu diketahui bahwa menyingkat shalawat dengan singkatan yang seperti ini telah dibenci oleh sebagian ahlul ‘ilmi dan mereka telah memberikan peringatan agar menghindarinya.
Ibnush Shalah di dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits’ atau yang dikenal dengan ‘Muqaddamah Ibnish Shalah’ pada pembahasan yang ke-25 tentang ‘penulisan hadits dan bagaimana menjaga kitab dan mengikatnya’ berkata:
“Yang kesembilan: hendaknya menjaga penulisan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebut nama beliau dan jangan merasa bosan untuk mengulanginya (penulisan shalawat tersebut) jika terulang (penyebutan nama beliau) karena sesungguhnya hal itu merupakan faidah terbesar yang tergesa-gesa padanya para penuntut hadits dan para penulisnya (sehingga sering terlewatkan, pent). Dan barangsiapa yang melalaikannya, maka sungguh dia telah terhalangi dari keberuntungan yang besar. Dan kami melihat orang-orang yang senantiasa menjaganya mengalami mimpi yang baik, apa yang mereka tulis dari shalawat itu merupakan do’a yang dia panjatkan dan bukan perkataan yang diriwayatkan. Oleh sebab itu tidak ada kaitannya dengan periwayatan, dan tidak boleh mencukupkan dengan apa yang ada di dalam kitab aslinya.
Demikian juga pujian kepada Allah subhanahu wata’ala ketika menyebut nama-Nya seperti ‘azza wajalla, tabaraka wata’ala, dan yang semisalnya.”
Sampai kemudian beliau mengatakan:
“Kemudian hendaknya ketika menyebutkan shalawat tersebut untuk menghindari dua bentuk sikap mengurangi. Yang pertama, ditulis dengan mengurangi tulisannya, berupa singkatan dengan dua huruf atau yang semisalnya. Yang kedua, ditulis dengan mengurangi maknanya, yaitu dengan tanpa menuliskan ‘wasallam’.
Diriwayatkan dari Hamzah Al-Kinani rahimahullahu ta’ala, sesungguhnya dia berkata:
“Dahulu saya menulis hadits, dan ketika menyebut Nabi, saya menulis ’shallallahu ‘alaihi’ tanpa menuliskan ‘wasallam’. Kemudian saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam mimpi, maka beliau pun bersabda kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak menyempurnakan shalawat kepadaku?’ Maka beliau (Hamzah Al-Kinani) pun berkata: ‘Setelah itu saya tidak pernah menuliskan ’shallallahu ‘alaihi’ kecuali saya akan tulis  pula ‘wasallam’.
Ibnush Shalah juga berkata:
“Saya katakan: Dan termasuk yang dibenci pula adalah mencukupkan dengan kalimat ‘alaihis salam’, wallahu a’lam.”
-Selesai maksud dari perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.
Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu ta’ala di dalam kitabnya ‘Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi’ berkata:
“Jauhilah -wahai para penulis- dari menyingkat shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tulisan engkau dengan dua huruf atau yang semisalnya sehingga penulisannya menjadi kurang sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kattani dan orang-orang bodoh dari kebanyakan kalangan anak-anak orang ‘ajam dan orang-orang awam dari kalangan penuntut ilmu. Mereka hanya menuliskan “ص”, “صم”, atau “صلم” sebagai ganti shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang demikian itu di samping mengurangi pahala karena kurangnya penulisannya, juga menyelisihi sesuatu yang lebih utama.”
As-Suyuthi rahimahullah di dalam kitabnya ‘Tadribur Rawi fi Syarhi Taqribin Nawawi’ berkata:
“Dan termasuk yang dibenci adalah menyingkat shalawat atau salam di sini dan di setiap tempat/waktu yang disyari’atkan padanya shalawat, sebagaimana yang diterangkan dalam Syarh Shahih Muslim dan yang lainnya berdasarkan firman Allah ta’ala:
“>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.
“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)”
Beliau juga berkata:
“Dan dibenci pula menyingkat keduanya (shalawat dan salam) dengan satu atau dua huruf sebagaimana orang yang menulis “صلعم”, akan tetapi seharusnya dia menuliskan keduanya dengan sempurna.”
-Selesai maksud perkataan beliau rahimahullah secara ringkas-.
Asy-Syaikh bin Baz kemudian mengatakan:
Dan wasiatku untuk setiap muslim, para pembaca, dan penulis agar hendaknya mencari sesuatu yang afdhal (lebih utama) dan sesuatu yang padanya ada ganjaran dan pahala yang lebih, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau menguranginya.
Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar memberikan taufiq untuk kita semua kepada sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al-Imam Ibni Baz, II/397-399)
Diterjemahkan dari: http://sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=871

https://www.facebook.com/abu.hasan.fadel?sk=notes#!/note.php?note_id=197224666994903